Detail Layanan PTSP
Legalisasi Dokumen Keagamaan
Layanan legalisasi dokumen keagamaan yang diterbitkan atau diketahui oleh satuan kerja terkait.
Ringkasan layanan
Pengajuan online sedang ditutup.
Estimasi
2 hari kerja
Dokumen wajib
3 berkas
Mode
Online
SOP
Teks tersedia
SOP Legalisasi Dokumen Keagamaan
Pemohon mengunggah dokumen yang akan dilegalisasi beserta identitas, kemudian operator memverifikasi kesesuaian dokumen.
Scan dokumen
Siapkan scan dokumen asli, salinan dokumen, dan identitas pemohon dalam format yang diperbolehkan.
Kirim draft
Buat draft pengajuan dan unggah dokumen pada setiap persyaratan.
Tunggu verifikasi
Operator memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen sebelum memproses legalisasi.
Checklist sebelum mengajukan
Dokumen asli terlihat utuh.
Nama pada identitas sesuai dengan dokumen.
File tidak buram atau terpotong.
Persyaratan umum
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.
Dokumen persyaratan
3 wajib, 0 opsional.
Dokumen Asli
Scan dokumen asli yang akan dilegalisasi.
Fotokopi Dokumen
Salinan dokumen pendukung.
Identitas Pemohon
KTP atau identitas resmi lain.
Kontak PTSP
Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.
Lembar Layanan PTSP
Instansi resmiSubbag Tata Usaha
Legalisasi Dokumen Keagamaan
Layanan legalisasi dokumen keagamaan yang diterbitkan atau diketahui oleh satuan kerja terkait.
Alur Layanan
SOP Legalisasi Dokumen Keagamaan
Pemohon mengunggah dokumen yang akan dilegalisasi beserta identitas, kemudian operator memverifikasi kesesuaian dokumen.
Scan dokumen
Siapkan scan dokumen asli, salinan dokumen, dan identitas pemohon dalam format yang diperbolehkan.
Kirim draft
Buat draft pengajuan dan unggah dokumen pada setiap persyaratan.
Tunggu verifikasi
Operator memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen sebelum memproses legalisasi.
Checklist sebelum mengajukan
- Dokumen asli terlihat utuh.
- Nama pada identitas sesuai dengan dokumen.
- File tidak buram atau terpotong.
Persyaratan Umum
Yang perlu disiapkan
- Dokumen asli
- Fotokopi dokumen
- Identitas pemohon
Dokumen Persyaratan
Unggah sesuai daftar berikut
3 wajib, 0 opsional
Dokumen Asli
WajibScan dokumen asli yang akan dilegalisasi.
Fotokopi Dokumen
WajibSalinan dokumen pendukung.
Identitas Pemohon
WajibKTP atau identitas resmi lain.