Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Detail Layanan PTSP

Legalisasi Dokumen Keagamaan

Layanan legalisasi dokumen keagamaan yang diterbitkan atau diketahui oleh satuan kerja terkait.

Pengajuan belum dibuka
Kembali ke katalog

Ringkasan layanan

Pengajuan online sedang ditutup.

Online Subbag Tata Usaha

Estimasi

2 hari kerja

Dokumen wajib

3 berkas

Mode

Online

SOP

Teks tersedia

Pengajuan online PTSP sementara belum dibuka hingga waktu Launching. Silakan lihat katalog layanan atau hubungi petugas PTSP untuk informasi lebih lanjut.

SOP Legalisasi Dokumen Keagamaan

Pemohon mengunggah dokumen yang akan dilegalisasi beserta identitas, kemudian operator memverifikasi kesesuaian dokumen.

1

Scan dokumen

Siapkan scan dokumen asli, salinan dokumen, dan identitas pemohon dalam format yang diperbolehkan.

2

Kirim draft

Buat draft pengajuan dan unggah dokumen pada setiap persyaratan.

3

Tunggu verifikasi

Operator memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen sebelum memproses legalisasi.

Checklist sebelum mengajukan

Dokumen asli terlihat utuh.

Nama pada identitas sesuai dengan dokumen.

File tidak buram atau terpotong.

Persyaratan umum

Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.

Dokumen asli
Fotokopi dokumen
Identitas pemohon

Dokumen persyaratan

3 wajib, 0 opsional.

Dokumen Asli

Scan dokumen asli yang akan dilegalisasi.

Wajib
PDF,JPG,JPEG,PNG 4.096 KB

Fotokopi Dokumen

Salinan dokumen pendukung.

Wajib
PDF,JPG,JPEG,PNG 4.096 KB

Identitas Pemohon

KTP atau identitas resmi lain.

Wajib
PDF,JPG,JPEG,PNG 4.096 KB

Kontak PTSP

Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.

(0525) 21053 kemenagbuntok@gmail.com

Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB



Terima kasih, bahan berita diterima.