Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Detail Layanan PTSP

Legalisasi Dokumen

Layanan pengesahan atau legalisasi dokumen resmi yang diterbitkan atau berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan sesuai kewenangan yang berlaku.

Pengajuan belum dibuka
Kembali ke katalog

Ringkasan layanan

Pengajuan online sedang ditutup.

Online + Datang Verifikasi Sub Bagian Tata Usaha Verifikasi kantor Bawa berkas asli

Estimasi

1 hari kerja

Dokumen wajib

2 berkas

Mode

Online + Datang Verifikasi

SOP

Teks tersedia

Pengajuan online PTSP sementara belum dibuka hingga waktu Launching. Silakan lihat katalog layanan atau hubungi petugas PTSP untuk informasi lebih lanjut.

SOP Legalisasi Dokumen

Pemohon mengajukan permohonan legalisasi dokumen melalui PTSP Online. Petugas melakukan verifikasi dokumen asli dan fotokopi, kemudian pejabat berwenang melakukan pengesahan atau legalisasi dokumen sesuai ketentuan.

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir layanan dan mengunggah dokumen melalui portal PTSP Online.

2

Verifikasi Dokumen

Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian antara dokumen asli dengan fotokopi.

3

Pemeriksaan Keabsahan

Dokumen diperiksa untuk memastikan keaslian dan kewenangan legalisasi.

4

Proses Legalisasi

Pejabat berwenang melakukan pengesahan dan penandatanganan legalisasi dokumen.

5

Registrasi Dokumen

Dokumen legalisasi dicatat dalam administrasi pelayanan PTSP.

6

Penyerahan Hasil

Dokumen yang telah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.

Checklist sebelum mengajukan

Dokumen asli tersedia

Fotokopi dokumen jelas dan terbaca

Identitas pemohon lengkap

Dokumen masih berlaku dan tidak rusak

Nomor kontak aktif

Jumlah lembar legalisasi sudah disiapkan

Persyaratan umum

Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.

Dokumen asli yang akan dilegalisasi
Fotokopi dokumen
Identitas pemohon
Surat pengantar
Surat kuasa (jika dikuasakan)

Dokumen persyaratan

2 wajib, 0 opsional.

Dokumen asli yang akan dilegalisasi

Scan dokumen asli yang akan dilegalisasi

Wajib
PDF 4.096 KB

Surat pengantar

Scan surat pengantar memuat identitas pemohon yang jelas

Wajib
PDF 4.096 KB

Catatan penting

Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.

Perlu kedatangan ke kantor

Pemohon wajib datang ke kantor untuk menunjukkan dokumen asli saat proses verifikasi dan pengambilan hasil legalisasi.

Bawa dokumen asli saat datang ke kantor.

Dokumen yang tidak sesuai atau tidak asli dapat ditolak. Legalisasi hanya dilakukan terhadap dokumen sesuai kewenangan Kementerian Agama. Pemohon wajib membawa dokumen asli saat verifikasi. Pengambilan hasil dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa resmi.

Kontak PTSP

Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.

(0525) 21053 kemenagbuntok@gmail.com

Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB



Terima kasih, bahan berita diterima.