Detail Layanan PTSP
Legalisasi Dokumen
Layanan pengesahan atau legalisasi dokumen resmi yang diterbitkan atau berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan sesuai kewenangan yang berlaku.
Ringkasan layanan
Pengajuan online sedang ditutup.
Estimasi
1 hari kerja
Dokumen wajib
2 berkas
Mode
Online + Datang Verifikasi
SOP
Teks tersedia
SOP Legalisasi Dokumen
Pemohon mengajukan permohonan legalisasi dokumen melalui PTSP Online. Petugas melakukan verifikasi dokumen asli dan fotokopi, kemudian pejabat berwenang melakukan pengesahan atau legalisasi dokumen sesuai ketentuan.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir layanan dan mengunggah dokumen melalui portal PTSP Online.
Verifikasi Dokumen
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian antara dokumen asli dengan fotokopi.
Pemeriksaan Keabsahan
Dokumen diperiksa untuk memastikan keaslian dan kewenangan legalisasi.
Proses Legalisasi
Pejabat berwenang melakukan pengesahan dan penandatanganan legalisasi dokumen.
Registrasi Dokumen
Dokumen legalisasi dicatat dalam administrasi pelayanan PTSP.
Penyerahan Hasil
Dokumen yang telah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.
Checklist sebelum mengajukan
Dokumen asli tersedia
Fotokopi dokumen jelas dan terbaca
Identitas pemohon lengkap
Dokumen masih berlaku dan tidak rusak
Nomor kontak aktif
Jumlah lembar legalisasi sudah disiapkan
Persyaratan umum
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.
Dokumen persyaratan
2 wajib, 0 opsional.
Dokumen asli yang akan dilegalisasi
Scan dokumen asli yang akan dilegalisasi
Surat pengantar
Scan surat pengantar memuat identitas pemohon yang jelas
Catatan penting
Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.
Perlu kedatangan ke kantor
Pemohon wajib datang ke kantor untuk menunjukkan dokumen asli saat proses verifikasi dan pengambilan hasil legalisasi.
Bawa dokumen asli saat datang ke kantor.
Dokumen yang tidak sesuai atau tidak asli dapat ditolak. Legalisasi hanya dilakukan terhadap dokumen sesuai kewenangan Kementerian Agama. Pemohon wajib membawa dokumen asli saat verifikasi. Pengambilan hasil dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa resmi.
Kontak PTSP
Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.
Lembar Layanan PTSP
Instansi resmiSub Bagian Tata Usaha
Legalisasi Dokumen
Layanan pengesahan atau legalisasi dokumen resmi yang diterbitkan atau berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan sesuai kewenangan yang berlaku.
Alur Layanan
SOP Legalisasi Dokumen
Pemohon mengajukan permohonan legalisasi dokumen melalui PTSP Online. Petugas melakukan verifikasi dokumen asli dan fotokopi, kemudian pejabat berwenang melakukan pengesahan atau legalisasi dokumen sesuai ketentuan.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir layanan dan mengunggah dokumen melalui portal PTSP Online.
Verifikasi Dokumen
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian antara dokumen asli dengan fotokopi.
Pemeriksaan Keabsahan
Dokumen diperiksa untuk memastikan keaslian dan kewenangan legalisasi.
Proses Legalisasi
Pejabat berwenang melakukan pengesahan dan penandatanganan legalisasi dokumen.
Registrasi Dokumen
Dokumen legalisasi dicatat dalam administrasi pelayanan PTSP.
Penyerahan Hasil
Dokumen yang telah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.
Checklist sebelum mengajukan
- Dokumen asli tersedia
- Fotokopi dokumen jelas dan terbaca
- Identitas pemohon lengkap
- Dokumen masih berlaku dan tidak rusak
- Nomor kontak aktif
- Jumlah lembar legalisasi sudah disiapkan
Persyaratan Umum
Yang perlu disiapkan
- Dokumen asli yang akan dilegalisasi
- Fotokopi dokumen
- Identitas pemohon
- Surat pengantar
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Dokumen Persyaratan
Unggah sesuai daftar berikut
2 wajib, 0 opsional
Dokumen asli yang akan dilegalisasi
WajibScan dokumen asli yang akan dilegalisasi
Surat pengantar
WajibScan surat pengantar memuat identitas pemohon yang jelas
Catatan Penting
Perlu kedatangan ke kantor
Pemohon wajib datang ke kantor untuk menunjukkan dokumen asli saat proses verifikasi dan pengambilan hasil legalisasi.
Bawa dokumen asli saat datang ke kantor.
Dokumen yang tidak sesuai atau tidak asli dapat ditolak. Legalisasi hanya dilakukan terhadap dokumen sesuai kewenangan Kementerian Agama. Pemohon wajib membawa dokumen asli saat verifikasi. Pengambilan hasil dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa resmi.