Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Detail Layanan PTSP

Legalisasi Ijazah Madrasah

Layanan pengesahan salinan atau fotokopi ijazah madrasah yang diterbitkan oleh madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama untuk keperluan administrasi pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan belum dibuka
Kembali ke katalog

Ringkasan layanan

Pengajuan online sedang ditutup.

Online + Datang Verifikasi Seksi Pendidikan Islam Verifikasi kantor Bawa berkas asli

Estimasi

2 hari kerja

Dokumen wajib

1 berkas

Mode

Online + Datang Verifikasi

SOP

Teks tersedia

Pengajuan online PTSP sementara belum dibuka hingga waktu Launching. Silakan lihat katalog layanan atau hubungi petugas PTSP untuk informasi lebih lanjut.

SOP Legalisasi Ijazah Madrasah

Pemohon mengajukan permohonan legalisasi melalui portal layanan. Petugas melakukan verifikasi keaslian dokumen dan kesesuaian data. Apabila memenuhi ketentuan, dokumen dilegalisasi dan hasilnya disampaikan kepada pemohon.

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir legalisasi ijazah melalui portal layanan.

2

Unggah Dokumen

Pemohon mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

3

Verifikasi Administrasi

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.

4

Verifikasi Keaslian Ijazah

Petugas mencocokkan dokumen dengan data dan ijazah asli yang ditunjukkan pemohon.

5

Proses Legalisasi

Dokumen yang memenuhi ketentuan diproses untuk legalisasi.

6

Pengesahan Dokumen

Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan pada dokumen legalisasi.

7

Penyampaian Hasil

Hasil legalisasi disampaikan kepada pemohon.

8

Arsip Layanan

Dokumen dan data layanan diarsipkan dalam sistem.

Checklist sebelum mengajukan

Fotokopi ijazah telah disiapkan.

Ijazah asli tersedia untuk verifikasi.

Data pada ijazah terbaca dengan jelas.

Identitas pemohon telah disiapkan.

Persyaratan umum

Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.

Fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
Ijazah asli untuk verifikasi.
Kartu identitas pemohon.
Surat kuasa apabila diwakilkan.

Dokumen persyaratan

1 wajib, 2 opsional.

Fotokopi Ijazah

Salinan ijazah yang akan dilegalisasi.

Wajib
PDF 4.096 KB

Kartu Identitas

KTP, Kartu Pelajar, atau identitas lain yang sah.

Opsional
PDF 4.096 KB

Surat Kuasa

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang mewakili pemilik ijazah.

Opsional
PDF 4.096 KB

Catatan penting

Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.

Perlu kedatangan ke kantor

Pemohon mengajukan permohonan secara online dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Pemohon wajib membawa ijazah asli saat verifikasi atau pengambilan hasil legalisasi apabila diminta oleh petugas.

Bawa dokumen asli saat datang ke kantor.

Legalisasi hanya dapat dilakukan terhadap ijazah yang sah dan dapat diverifikasi. Dokumen yang rusak, tidak terbaca, atau diragukan keasliannya dapat ditolak untuk diproses. Jumlah lembar legalisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemohon. Pemohon dapat diminta menunjukkan dokumen asli untuk proses verifikasi.

Kontak PTSP

Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.

(0525) 21053 kemenagbuntok@gmail.com

Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB



Terima kasih, bahan berita diterima.