Detail Layanan PTSP
Legalisasi Ijazah Madrasah
Layanan pengesahan salinan atau fotokopi ijazah madrasah yang diterbitkan oleh madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama untuk keperluan administrasi pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ringkasan layanan
Pengajuan online sedang ditutup.
Estimasi
2 hari kerja
Dokumen wajib
1 berkas
Mode
Online + Datang Verifikasi
SOP
Teks tersedia
SOP Legalisasi Ijazah Madrasah
Pemohon mengajukan permohonan legalisasi melalui portal layanan. Petugas melakukan verifikasi keaslian dokumen dan kesesuaian data. Apabila memenuhi ketentuan, dokumen dilegalisasi dan hasilnya disampaikan kepada pemohon.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir legalisasi ijazah melalui portal layanan.
Unggah Dokumen
Pemohon mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Verifikasi Administrasi
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
Verifikasi Keaslian Ijazah
Petugas mencocokkan dokumen dengan data dan ijazah asli yang ditunjukkan pemohon.
Proses Legalisasi
Dokumen yang memenuhi ketentuan diproses untuk legalisasi.
Pengesahan Dokumen
Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan pada dokumen legalisasi.
Penyampaian Hasil
Hasil legalisasi disampaikan kepada pemohon.
Arsip Layanan
Dokumen dan data layanan diarsipkan dalam sistem.
Checklist sebelum mengajukan
Fotokopi ijazah telah disiapkan.
Ijazah asli tersedia untuk verifikasi.
Data pada ijazah terbaca dengan jelas.
Identitas pemohon telah disiapkan.
Persyaratan umum
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.
Dokumen persyaratan
1 wajib, 2 opsional.
Fotokopi Ijazah
Salinan ijazah yang akan dilegalisasi.
Kartu Identitas
KTP, Kartu Pelajar, atau identitas lain yang sah.
Surat Kuasa
Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang mewakili pemilik ijazah.
Catatan penting
Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.
Perlu kedatangan ke kantor
Pemohon mengajukan permohonan secara online dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Pemohon wajib membawa ijazah asli saat verifikasi atau pengambilan hasil legalisasi apabila diminta oleh petugas.
Bawa dokumen asli saat datang ke kantor.
Legalisasi hanya dapat dilakukan terhadap ijazah yang sah dan dapat diverifikasi. Dokumen yang rusak, tidak terbaca, atau diragukan keasliannya dapat ditolak untuk diproses. Jumlah lembar legalisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemohon. Pemohon dapat diminta menunjukkan dokumen asli untuk proses verifikasi.
Kontak PTSP
Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.
Lembar Layanan PTSP
Instansi resmiSeksi Pendidikan Islam
Legalisasi Ijazah Madrasah
Layanan pengesahan salinan atau fotokopi ijazah madrasah yang diterbitkan oleh madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama untuk keperluan administrasi pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur Layanan
SOP Legalisasi Ijazah Madrasah
Pemohon mengajukan permohonan legalisasi melalui portal layanan. Petugas melakukan verifikasi keaslian dokumen dan kesesuaian data. Apabila memenuhi ketentuan, dokumen dilegalisasi dan hasilnya disampaikan kepada pemohon.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir legalisasi ijazah melalui portal layanan.
Unggah Dokumen
Pemohon mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Verifikasi Administrasi
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
Verifikasi Keaslian Ijazah
Petugas mencocokkan dokumen dengan data dan ijazah asli yang ditunjukkan pemohon.
Proses Legalisasi
Dokumen yang memenuhi ketentuan diproses untuk legalisasi.
Pengesahan Dokumen
Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan pada dokumen legalisasi.
Penyampaian Hasil
Hasil legalisasi disampaikan kepada pemohon.
Arsip Layanan
Dokumen dan data layanan diarsipkan dalam sistem.
Checklist sebelum mengajukan
- Fotokopi ijazah telah disiapkan.
- Ijazah asli tersedia untuk verifikasi.
- Data pada ijazah terbaca dengan jelas.
- Identitas pemohon telah disiapkan.
Persyaratan Umum
Yang perlu disiapkan
- Fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
- Ijazah asli untuk verifikasi.
- Kartu identitas pemohon.
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
Dokumen Persyaratan
Unggah sesuai daftar berikut
1 wajib, 2 opsional
Fotokopi Ijazah
WajibSalinan ijazah yang akan dilegalisasi.
Kartu Identitas
OpsionalKTP, Kartu Pelajar, atau identitas lain yang sah.
Surat Kuasa
OpsionalApabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang mewakili pemilik ijazah.
Catatan Penting
Perlu kedatangan ke kantor
Pemohon mengajukan permohonan secara online dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Pemohon wajib membawa ijazah asli saat verifikasi atau pengambilan hasil legalisasi apabila diminta oleh petugas.
Bawa dokumen asli saat datang ke kantor.
Legalisasi hanya dapat dilakukan terhadap ijazah yang sah dan dapat diverifikasi. Dokumen yang rusak, tidak terbaca, atau diragukan keasliannya dapat ditolak untuk diproses. Jumlah lembar legalisasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemohon. Pemohon dapat diminta menunjukkan dokumen asli untuk proses verifikasi.