Detail Layanan PTSP
Pengaduan Masyarakat
Layanan penyampaian pengaduan, keluhan, kritik, saran, masukan, maupun laporan masyarakat terkait pelayanan, pelaksanaan tugas dan fungsi, sarana prasarana, serta penyelenggaraan layanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Ringkasan layanan
Pengajuan online sedang ditutup.
Estimasi
5 hari kerja
Dokumen wajib
0 berkas
Mode
Online
SOP
Teks tersedia
SOP Pengaduan Masyarakat
Masyarakat menyampaikan pengaduan atau laporan melalui portal layanan. Pengaduan diverifikasi, diteruskan kepada unit kerja terkait, ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dan hasil penanganannya diinformasikan kepada pelapor.
Akses Layanan Pengaduan
Pelapor membuka menu Pengaduan Masyarakat pada Portal Digital Terpadu.
Pengisian Formulir
Pelapor mengisi identitas, kategori pengaduan, dan uraian laporan.
Unggah Bukti Pendukung
Pelapor mengunggah dokumen, foto, atau bukti lain apabila tersedia.
Pengiriman Pengaduan
Pelapor mengirimkan formulir pengaduan melalui sistem.
Registrasi Pengaduan
Sistem mencatat laporan dan menerbitkan nomor tiket pengaduan.
Verifikasi Pengaduan
Petugas memeriksa kelengkapan dan kejelasan laporan yang disampaikan.
Disposisi Pengaduan
Laporan diteruskan kepada unit kerja yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Tindak Lanjut Pengaduan
Unit terkait melakukan klarifikasi, pemeriksaan, atau penyelesaian sesuai substansi pengaduan.
Penyampaian Hasil
Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor melalui sistem layanan.
Arsip Pengaduan
Pengaduan yang telah selesai ditutup dan diarsipkan dalam sistem.
Checklist sebelum mengajukan
Identitas pelapor telah diisi dengan benar.
Nomor telepon atau WhatsApp aktif.
Uraian pengaduan ditulis secara jelas dan lengkap.
Bukti pendukung telah disiapkan apabila tersedia.
Persyaratan umum
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.
Dokumen persyaratan
0 wajib, 1 opsional.
Bukti Pendukung
Dokumen, foto, tangkapan layar, atau bukti lain yang mendukung pengaduan (opsional).
Catatan penting
Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.
Perlu kedatangan ke kantor
Tidak perlu datang ke kantor. Pengaduan disampaikan melalui fitur Pengaduan Online pada Portal Digital Terpadu Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan pelayanan, kritik, saran, masukan, maupun laporan masyarakat. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaduan yang tidak disertai informasi yang memadai dapat diminta untuk dilengkapi. Pengaduan dan laporan harus disampaikan dengan itikad baik serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kontak PTSP
Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.
Lembar Layanan PTSP
Instansi resmiSub Bagian Tata Usaha
Pengaduan Masyarakat
Layanan penyampaian pengaduan, keluhan, kritik, saran, masukan, maupun laporan masyarakat terkait pelayanan, pelaksanaan tugas dan fungsi, sarana prasarana, serta penyelenggaraan layanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Alur Layanan
SOP Pengaduan Masyarakat
Masyarakat menyampaikan pengaduan atau laporan melalui portal layanan. Pengaduan diverifikasi, diteruskan kepada unit kerja terkait, ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dan hasil penanganannya diinformasikan kepada pelapor.
Akses Layanan Pengaduan
Pelapor membuka menu Pengaduan Masyarakat pada Portal Digital Terpadu.
Pengisian Formulir
Pelapor mengisi identitas, kategori pengaduan, dan uraian laporan.
Unggah Bukti Pendukung
Pelapor mengunggah dokumen, foto, atau bukti lain apabila tersedia.
Pengiriman Pengaduan
Pelapor mengirimkan formulir pengaduan melalui sistem.
Registrasi Pengaduan
Sistem mencatat laporan dan menerbitkan nomor tiket pengaduan.
Verifikasi Pengaduan
Petugas memeriksa kelengkapan dan kejelasan laporan yang disampaikan.
Disposisi Pengaduan
Laporan diteruskan kepada unit kerja yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Tindak Lanjut Pengaduan
Unit terkait melakukan klarifikasi, pemeriksaan, atau penyelesaian sesuai substansi pengaduan.
Penyampaian Hasil
Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor melalui sistem layanan.
Arsip Pengaduan
Pengaduan yang telah selesai ditutup dan diarsipkan dalam sistem.
Checklist sebelum mengajukan
- Identitas pelapor telah diisi dengan benar.
- Nomor telepon atau WhatsApp aktif.
- Uraian pengaduan ditulis secara jelas dan lengkap.
- Bukti pendukung telah disiapkan apabila tersedia.
Persyaratan Umum
Yang perlu disiapkan
- Identitas pelapor.
- Nomor telepon atau WhatsApp aktif.
- Uraian pengaduan yang jelas.
- Bukti pendukung (apabila tersedia).
Dokumen Persyaratan
Unggah sesuai daftar berikut
0 wajib, 1 opsional
Bukti Pendukung
OpsionalDokumen, foto, tangkapan layar, atau bukti lain yang mendukung pengaduan (opsional).
Catatan Penting
Perlu kedatangan ke kantor
Tidak perlu datang ke kantor. Pengaduan disampaikan melalui fitur Pengaduan Online pada Portal Digital Terpadu Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan pelayanan, kritik, saran, masukan, maupun laporan masyarakat. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaduan yang tidak disertai informasi yang memadai dapat diminta untuk dilengkapi. Pengaduan dan laporan harus disampaikan dengan itikad baik serta dapat dipertanggungjawabkan.