Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Detail Layanan PTSP

Pengaduan Masyarakat

Layanan penyampaian pengaduan, keluhan, kritik, saran, masukan, maupun laporan masyarakat terkait pelayanan, pelaksanaan tugas dan fungsi, sarana prasarana, serta penyelenggaraan layanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.

Pengajuan belum dibuka
Kembali ke katalog

Ringkasan layanan

Pengajuan online sedang ditutup.

Online Sub Bagian Tata Usaha Verifikasi kantor

Estimasi

5 hari kerja

Dokumen wajib

0 berkas

Mode

Online

SOP

Teks tersedia

Pengajuan online PTSP sementara belum dibuka hingga waktu Launching. Silakan lihat katalog layanan atau hubungi petugas PTSP untuk informasi lebih lanjut.

SOP Pengaduan Masyarakat

Masyarakat menyampaikan pengaduan atau laporan melalui portal layanan. Pengaduan diverifikasi, diteruskan kepada unit kerja terkait, ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dan hasil penanganannya diinformasikan kepada pelapor.

1

Akses Layanan Pengaduan

Pelapor membuka menu Pengaduan Masyarakat pada Portal Digital Terpadu.

2

Pengisian Formulir

Pelapor mengisi identitas, kategori pengaduan, dan uraian laporan.

3

Unggah Bukti Pendukung

Pelapor mengunggah dokumen, foto, atau bukti lain apabila tersedia.

4

Pengiriman Pengaduan

Pelapor mengirimkan formulir pengaduan melalui sistem.

5

Registrasi Pengaduan

Sistem mencatat laporan dan menerbitkan nomor tiket pengaduan.

6

Verifikasi Pengaduan

Petugas memeriksa kelengkapan dan kejelasan laporan yang disampaikan.

7

Disposisi Pengaduan

Laporan diteruskan kepada unit kerja yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

8

Tindak Lanjut Pengaduan

Unit terkait melakukan klarifikasi, pemeriksaan, atau penyelesaian sesuai substansi pengaduan.

9

Penyampaian Hasil

Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor melalui sistem layanan.

10

Arsip Pengaduan

Pengaduan yang telah selesai ditutup dan diarsipkan dalam sistem.

Checklist sebelum mengajukan

Identitas pelapor telah diisi dengan benar.

Nomor telepon atau WhatsApp aktif.

Uraian pengaduan ditulis secara jelas dan lengkap.

Bukti pendukung telah disiapkan apabila tersedia.

Persyaratan umum

Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.

Identitas pelapor.
Nomor telepon atau WhatsApp aktif.
Uraian pengaduan yang jelas.
Bukti pendukung (apabila tersedia).

Dokumen persyaratan

0 wajib, 1 opsional.

Bukti Pendukung

Dokumen, foto, tangkapan layar, atau bukti lain yang mendukung pengaduan (opsional).

Opsional
PDF,JPG,JPEG,PNG 4.096 KB

Catatan penting

Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.

Perlu kedatangan ke kantor

Tidak perlu datang ke kantor. Pengaduan disampaikan melalui fitur Pengaduan Online pada Portal Digital Terpadu Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.

Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan pelayanan, kritik, saran, masukan, maupun laporan masyarakat. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaduan yang tidak disertai informasi yang memadai dapat diminta untuk dilengkapi. Pengaduan dan laporan harus disampaikan dengan itikad baik serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kontak PTSP

Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.

(0525) 21053 kemenagbuntok@gmail.com

Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB



Terima kasih, bahan berita diterima.