Detail Layanan PTSP
Permohonan Audiensi
Layanan pengajuan permohonan audiensi atau pertemuan resmi dengan Kepala Kantor maupun pejabat terkait di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Ringkasan layanan
Pengajuan online sedang ditutup.
Estimasi
3 hari kerja
Dokumen wajib
2 berkas
Mode
Online
SOP
Teks tersedia
SOP Permohonan Audiensi
Pemohon mengajukan permohonan audiensi melalui PTSP Online. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan penjadwalan, kemudian permohonan diteruskan kepada pimpinan untuk persetujuan jadwal audiensi.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir audiensi dan mengunggah surat permohonan melalui portal PTSP Online.
Verifikasi Administrasi
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dokumen dan tujuan audiensi.
Koordinasi Jadwal
Petugas berkoordinasi dengan pimpinan atau pejabat terkait mengenai ketersediaan jadwal audiensi.
Persetujuan Audiensi
Permohonan disetujui atau dijadwalkan ulang sesuai hasil disposisi pimpinan.
Pemberitahuan Jadwal
Pemohon menerima informasi jadwal, waktu, dan tempat audiensi melalui WhatsApp atau email.
Pelaksanaan Audiensi
Pemohon hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk mengikuti audiensi.
Checklist sebelum mengajukan
Surat permohonan sudah ditandatangani
Maksud audiensi dijelaskan dengan jelas
Nomor kontak aktif
Daftar peserta sudah disiapkan
Jadwal yang diajukan fleksibel
Lampiran pendukung lengkap
Persyaratan umum
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.
Dokumen persyaratan
2 wajib, 1 opsional.
Surat permohonan
Dokumen pendukung untuk layanan ini.
Daftar peserta
Dokumen pendukung untuk layanan ini.
Lampiran pendukung
Dokumen pendukung untuk layanan ini.
Catatan penting
Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.
Perlu kedatangan ke kantor
Pemohon datang sesuai jadwal audiensi yang telah disetujui dengan membawa identitas diri dan surat permohonan asli apabila diperlukan.
Jadwal audiensi menyesuaikan agenda pimpinan. Permohonan dapat ditunda atau dijadwalkan ulang apabila terdapat agenda kedinasan prioritas. Pemohon diharapkan hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Audiensi tertentu dapat dilakukan secara daring apabila diperlukan.
Kontak PTSP
Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.
Lembar Layanan PTSP
Instansi resmiSub Bagian Tata Usaha
Permohonan Audiensi
Layanan pengajuan permohonan audiensi atau pertemuan resmi dengan Kepala Kantor maupun pejabat terkait di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan.
Alur Layanan
SOP Permohonan Audiensi
Pemohon mengajukan permohonan audiensi melalui PTSP Online. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan penjadwalan, kemudian permohonan diteruskan kepada pimpinan untuk persetujuan jadwal audiensi.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir audiensi dan mengunggah surat permohonan melalui portal PTSP Online.
Verifikasi Administrasi
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dokumen dan tujuan audiensi.
Koordinasi Jadwal
Petugas berkoordinasi dengan pimpinan atau pejabat terkait mengenai ketersediaan jadwal audiensi.
Persetujuan Audiensi
Permohonan disetujui atau dijadwalkan ulang sesuai hasil disposisi pimpinan.
Pemberitahuan Jadwal
Pemohon menerima informasi jadwal, waktu, dan tempat audiensi melalui WhatsApp atau email.
Pelaksanaan Audiensi
Pemohon hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk mengikuti audiensi.
Checklist sebelum mengajukan
- Surat permohonan sudah ditandatangani
- Maksud audiensi dijelaskan dengan jelas
- Nomor kontak aktif
- Daftar peserta sudah disiapkan
- Jadwal yang diajukan fleksibel
- Lampiran pendukung lengkap
Persyaratan Umum
Yang perlu disiapkan
- Surat permohonan audiensi
- Daftar peserta audiensi
- Lampiran pendukung (jika ada)
Dokumen Persyaratan
Unggah sesuai daftar berikut
2 wajib, 1 opsional
Surat permohonan
WajibDokumen pendukung untuk layanan ini.
Daftar peserta
WajibDokumen pendukung untuk layanan ini.
Lampiran pendukung
OpsionalDokumen pendukung untuk layanan ini.
Catatan Penting
Perlu kedatangan ke kantor
Pemohon datang sesuai jadwal audiensi yang telah disetujui dengan membawa identitas diri dan surat permohonan asli apabila diperlukan.
Jadwal audiensi menyesuaikan agenda pimpinan. Permohonan dapat ditunda atau dijadwalkan ulang apabila terdapat agenda kedinasan prioritas. Pemohon diharapkan hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Audiensi tertentu dapat dilakukan secara daring apabila diperlukan.