Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Detail Layanan PTSP

Permohonan Data & Informasi

Layanan permohonan data dan informasi publik terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Pengajuan belum dibuka
Kembali ke katalog

Ringkasan layanan

Pengajuan online sedang ditutup.

Online Sub Bagian Tata Usaha Verifikasi kantor

Estimasi

5 hari kerja

Dokumen wajib

1 berkas

Mode

Online

SOP

Teks tersedia

Pengajuan online PTSP sementara belum dibuka hingga waktu Launching. Silakan lihat katalog layanan atau hubungi petugas PTSP untuk informasi lebih lanjut.

SOP Permohonan Data & Informasi

Pemohon mengajukan permohonan data dan informasi melalui PTSP Online. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan meneruskan permohonan kepada pengelola data atau PPID untuk diproses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir layanan dan mengunggah surat permohonan data/informasi melalui portal PTSP Online.

2

Verifikasi Administrasi

Petugas PTSP memeriksa kelengkapan identitas dan dokumen permohonan.

3

Pemeriksaan Informasi

Petugas atau PPID memeriksa status informasi apakah dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

4

Koordinasi Data

Permohonan diteruskan kepada unit atau seksi pemilik data untuk penyediaan informasi.

5

Persetujuan Informasi

Data atau informasi diverifikasi dan disetujui untuk diberikan kepada pemohon.

6

Pengiriman Hasil

Data atau informasi dikirimkan kepada pemohon melalui email, WhatsApp, atau media lainnya.

Checklist sebelum mengajukan

Surat permohonan sudah jelas

Jenis data yang diminta rinci

Tujuan penggunaan data dicantumkan

Identitas pemohon lengkap

Nomor kontak aktif

Persyaratan umum

Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.

Surat permohonan data/informasi
Tujuan penggunaan data/informasi
Jenis data/informasi yang dimohon
Surat kuasa (apabila dikuasakan)

Dokumen persyaratan

1 wajib, 1 opsional.

Surat permohonan data/informasi

Memuat tujuan penggunaan data/informasi serta jenis data/informasi yang dimohon

Wajib
PDF 4.096 KB

Surat kuasa (apabila dikuasakan)

Dokumen pemberian kuasa dari pemohon utama kepada pihak lain untuk mengurus atau menerima layanan atas nama pemohon yang bersangkutan.

Opsional
PDF 4.096 KB

Catatan penting

Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.

Perlu kedatangan ke kantor

Tidak wajib datang ke kantor. Pemohon hanya datang apabila diperlukan verifikasi identitas atau pengambilan dokumen tertentu.

Informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan tidak dapat diberikan. Waktu pelayanan dapat menyesuaikan kompleksitas data yang dimohon. Pemohon wajib menggunakan data sesuai tujuan yang disampaikan. Layanan mengikuti ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kontak PTSP

Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.

(0525) 21053 kemenagbuntok@gmail.com

Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB



Terima kasih, bahan berita diterima.