Detail Layanan PTSP
Permohonan Data & Informasi
Layanan permohonan data dan informasi publik terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Ringkasan layanan
Pengajuan online sedang ditutup.
Estimasi
5 hari kerja
Dokumen wajib
1 berkas
Mode
Online
SOP
Teks tersedia
SOP Permohonan Data & Informasi
Pemohon mengajukan permohonan data dan informasi melalui PTSP Online. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan meneruskan permohonan kepada pengelola data atau PPID untuk diproses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir layanan dan mengunggah surat permohonan data/informasi melalui portal PTSP Online.
Verifikasi Administrasi
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan identitas dan dokumen permohonan.
Pemeriksaan Informasi
Petugas atau PPID memeriksa status informasi apakah dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi Data
Permohonan diteruskan kepada unit atau seksi pemilik data untuk penyediaan informasi.
Persetujuan Informasi
Data atau informasi diverifikasi dan disetujui untuk diberikan kepada pemohon.
Pengiriman Hasil
Data atau informasi dikirimkan kepada pemohon melalui email, WhatsApp, atau media lainnya.
Checklist sebelum mengajukan
Surat permohonan sudah jelas
Jenis data yang diminta rinci
Tujuan penggunaan data dicantumkan
Identitas pemohon lengkap
Nomor kontak aktif
Persyaratan umum
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.
Dokumen persyaratan
1 wajib, 1 opsional.
Surat permohonan data/informasi
Memuat tujuan penggunaan data/informasi serta jenis data/informasi yang dimohon
Surat kuasa (apabila dikuasakan)
Dokumen pemberian kuasa dari pemohon utama kepada pihak lain untuk mengurus atau menerima layanan atas nama pemohon yang bersangkutan.
Catatan penting
Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.
Perlu kedatangan ke kantor
Tidak wajib datang ke kantor. Pemohon hanya datang apabila diperlukan verifikasi identitas atau pengambilan dokumen tertentu.
Informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan tidak dapat diberikan. Waktu pelayanan dapat menyesuaikan kompleksitas data yang dimohon. Pemohon wajib menggunakan data sesuai tujuan yang disampaikan. Layanan mengikuti ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kontak PTSP
Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.
Lembar Layanan PTSP
Instansi resmiSub Bagian Tata Usaha
Permohonan Data & Informasi
Layanan permohonan data dan informasi publik terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Alur Layanan
SOP Permohonan Data & Informasi
Pemohon mengajukan permohonan data dan informasi melalui PTSP Online. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan meneruskan permohonan kepada pengelola data atau PPID untuk diproses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir layanan dan mengunggah surat permohonan data/informasi melalui portal PTSP Online.
Verifikasi Administrasi
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan identitas dan dokumen permohonan.
Pemeriksaan Informasi
Petugas atau PPID memeriksa status informasi apakah dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi Data
Permohonan diteruskan kepada unit atau seksi pemilik data untuk penyediaan informasi.
Persetujuan Informasi
Data atau informasi diverifikasi dan disetujui untuk diberikan kepada pemohon.
Pengiriman Hasil
Data atau informasi dikirimkan kepada pemohon melalui email, WhatsApp, atau media lainnya.
Checklist sebelum mengajukan
- Surat permohonan sudah jelas
- Jenis data yang diminta rinci
- Tujuan penggunaan data dicantumkan
- Identitas pemohon lengkap
- Nomor kontak aktif
Persyaratan Umum
Yang perlu disiapkan
- Surat permohonan data/informasi
- Tujuan penggunaan data/informasi
- Jenis data/informasi yang dimohon
- Surat kuasa (apabila dikuasakan)
Dokumen Persyaratan
Unggah sesuai daftar berikut
1 wajib, 1 opsional
Surat permohonan data/informasi
WajibMemuat tujuan penggunaan data/informasi serta jenis data/informasi yang dimohon
Surat kuasa (apabila dikuasakan)
OpsionalDokumen pemberian kuasa dari pemohon utama kepada pihak lain untuk mengurus atau menerima layanan atas nama pemohon yang bersangkutan.
Catatan Penting
Perlu kedatangan ke kantor
Tidak wajib datang ke kantor. Pemohon hanya datang apabila diperlukan verifikasi identitas atau pengambilan dokumen tertentu.
Informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan tidak dapat diberikan. Waktu pelayanan dapat menyesuaikan kompleksitas data yang dimohon. Pemohon wajib menggunakan data sesuai tujuan yang disampaikan. Layanan mengikuti ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).