Detail Layanan PTSP
Permohonan Narasumber
Layanan pengajuan permohonan narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan untuk kegiatan seminar, sosialisasi, pelatihan, pembinaan, kajian, atau kegiatan resmi lainnya.
Ringkasan layanan
Pengajuan online sedang ditutup.
Estimasi
3 hari kerja
Dokumen wajib
2 berkas
Mode
Online + Datang Verifikasi
SOP
Teks tersedia
SOP Permohonan Narasumber
Pemohon mengajukan permohonan narasumber melalui PTSP Online. Petugas memverifikasi dokumen dan meneruskan permohonan kepada pimpinan atau pejabat terkait untuk penentuan narasumber serta persetujuan penugasan.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir layanan dan mengunggah surat permohonan narasumber melalui portal PTSP Online.
Verifikasi Dokumen
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan administrasi dan informasi kegiatan.
Disposisi Permohonan
Permohonan diteruskan kepada pimpinan atau unit terkait untuk penentuan narasumber.
Penjadwalan Narasumber
Petugas melakukan koordinasi jadwal dengan narasumber yang ditunjuk.
Persetujuan Penugasan
Pimpinan memberikan persetujuan penugasan narasumber sesuai agenda kegiatan.
Pemberitahuan Hasil
Pemohon menerima informasi persetujuan, jadwal, dan detail narasumber melalui WhatsApp atau email.
Pelaksanaan Kegiatan
Narasumber menghadiri kegiatan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah disepakati.
Checklist sebelum mengajukan
Surat permohonan resmi sudah ditandatangani
Tema kegiatan dijelaskan dengan jelas
Jadwal kegiatan sudah pasti
Lokasi kegiatan lengkap
Kontak penanggung jawab aktif
Proposal/TOR kegiatan sudah dilampirkan
Persyaratan umum
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.
Dokumen persyaratan
2 wajib, 0 opsional.
Surat permohonan narasumber
Dokumen pendukung untuk layanan ini.
Jadwal kegiatan
Dokumen pendukung untuk layanan ini.
Catatan penting
Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.
Perlu kedatangan ke kantor
Pemohon datang apabila diminta melakukan koordinasi lanjutan atau menyerahkan dokumen asli kegiatan.
Permohonan diajukan paling lambat 3–7 hari sebelum kegiatan. Penugasan narasumber menyesuaikan ketersediaan jadwal pejabat atau pegawai terkait. Perubahan jadwal kegiatan wajib diinformasikan kepada petugas PTSP. Kegiatan dapat dilakukan secara luring maupun daring sesuai kebutuhan.
Kontak PTSP
Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.
Lembar Layanan PTSP
Instansi resmiSub Bagian Tata Usaha
Permohonan Narasumber
Layanan pengajuan permohonan narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan untuk kegiatan seminar, sosialisasi, pelatihan, pembinaan, kajian, atau kegiatan resmi lainnya.
Alur Layanan
SOP Permohonan Narasumber
Pemohon mengajukan permohonan narasumber melalui PTSP Online. Petugas memverifikasi dokumen dan meneruskan permohonan kepada pimpinan atau pejabat terkait untuk penentuan narasumber serta persetujuan penugasan.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir layanan dan mengunggah surat permohonan narasumber melalui portal PTSP Online.
Verifikasi Dokumen
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan administrasi dan informasi kegiatan.
Disposisi Permohonan
Permohonan diteruskan kepada pimpinan atau unit terkait untuk penentuan narasumber.
Penjadwalan Narasumber
Petugas melakukan koordinasi jadwal dengan narasumber yang ditunjuk.
Persetujuan Penugasan
Pimpinan memberikan persetujuan penugasan narasumber sesuai agenda kegiatan.
Pemberitahuan Hasil
Pemohon menerima informasi persetujuan, jadwal, dan detail narasumber melalui WhatsApp atau email.
Pelaksanaan Kegiatan
Narasumber menghadiri kegiatan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah disepakati.
Checklist sebelum mengajukan
- Surat permohonan resmi sudah ditandatangani
- Tema kegiatan dijelaskan dengan jelas
- Jadwal kegiatan sudah pasti
- Lokasi kegiatan lengkap
- Kontak penanggung jawab aktif
- Proposal/TOR kegiatan sudah dilampirkan
Persyaratan Umum
Yang perlu disiapkan
- Surat permohonan narasumber
- Proposal atau TOR kegiatan
- Jadwal kegiatan
- Tema atau materi kegiatan
- Lokasi kegiatan
- Data kontak penanggung jawab
Dokumen Persyaratan
Unggah sesuai daftar berikut
2 wajib, 0 opsional
Surat permohonan narasumber
WajibDokumen pendukung untuk layanan ini.
Jadwal kegiatan
WajibDokumen pendukung untuk layanan ini.
Catatan Penting
Perlu kedatangan ke kantor
Pemohon datang apabila diminta melakukan koordinasi lanjutan atau menyerahkan dokumen asli kegiatan.
Permohonan diajukan paling lambat 3–7 hari sebelum kegiatan. Penugasan narasumber menyesuaikan ketersediaan jadwal pejabat atau pegawai terkait. Perubahan jadwal kegiatan wajib diinformasikan kepada petugas PTSP. Kegiatan dapat dilakukan secara luring maupun daring sesuai kebutuhan.