Detail Layanan PTSP
Permohonan Penggunaan Aula/Ruangan
Layanan pengajuan penggunaan aula, ruang rapat, atau fasilitas ruangan milik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan untuk kegiatan kedinasan, pembinaan, sosialisasi, rapat, maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ringkasan layanan
Pengajuan online sedang ditutup.
Estimasi
3 hari kerja
Dokumen wajib
1 berkas
Mode
Online + Datang Verifikasi
SOP
Teks tersedia
SOP Permohonan Penggunaan Aula/Ruangan
Pemohon mengajukan permohonan penggunaan aula atau ruangan melalui PTSP Online. Petugas melakukan verifikasi jadwal dan ketersediaan ruangan, kemudian meneruskan permohonan kepada pimpinan atau pengelola fasilitas untuk persetujuan penggunaan.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir layanan dan mengunggah surat permohonan penggunaan aula/ruangan melalui portal PTSP Online.
Verifikasi Administrasi
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dokumen dan detail kegiatan.
Pemeriksaan Jadwal
Petugas memeriksa ketersediaan aula atau ruangan sesuai jadwal yang diajukan.
Persetujuan Penggunaan
Permohonan diteruskan kepada pimpinan atau pengelola fasilitas untuk persetujuan penggunaan ruangan.
Pemberitahuan Hasil
Pemohon menerima informasi persetujuan, jadwal penggunaan, dan ketentuan fasilitas melalui WhatsApp atau email.
Pelaksanaan Kegiatan
Pemohon menggunakan aula atau ruangan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
Checklist sebelum mengajukan
Surat permohonan resmi tersedia
Jadwal kegiatan sudah jelas
Jumlah peserta dicantumkan
Penanggung jawab kegiatan jelas
Kontak aktif dan dapat dihubungi
Kebutuhan fasilitas tambahan sudah dicantumka
Persyaratan umum
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.
Dokumen persyaratan
1 wajib, 1 opsional.
Surat Permohonan Penggunaan Ruangan
Surat resmi permohonan penggunaan aula atau ruangan untuk kegiatan tertentu.
Jadwal Kegiatan
Dokumen atau rincian waktu pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Catatan penting
Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.
Perlu kedatangan ke kantor
Pemohon datang untuk koordinasi penggunaan ruangan, pengecekan fasilitas, atau penandatanganan berita acara apabila diperlukan.
Penggunaan ruangan menyesuaikan ketersediaan jadwal. Pemohon wajib menjaga kebersihan dan fasilitas ruangan. Kerusakan fasilitas akibat penggunaan menjadi tanggung jawab pemohon. Kegiatan tertentu dapat memerlukan koordinasi tambahan dengan petugas pengelola fasilitas.
Kontak PTSP
Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.
Lembar Layanan PTSP
Instansi resmiSub Bagian Tata Usaha
Permohonan Penggunaan Aula/Ruangan
Layanan pengajuan penggunaan aula, ruang rapat, atau fasilitas ruangan milik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan untuk kegiatan kedinasan, pembinaan, sosialisasi, rapat, maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur Layanan
SOP Permohonan Penggunaan Aula/Ruangan
Pemohon mengajukan permohonan penggunaan aula atau ruangan melalui PTSP Online. Petugas melakukan verifikasi jadwal dan ketersediaan ruangan, kemudian meneruskan permohonan kepada pimpinan atau pengelola fasilitas untuk persetujuan penggunaan.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir layanan dan mengunggah surat permohonan penggunaan aula/ruangan melalui portal PTSP Online.
Verifikasi Administrasi
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan dokumen dan detail kegiatan.
Pemeriksaan Jadwal
Petugas memeriksa ketersediaan aula atau ruangan sesuai jadwal yang diajukan.
Persetujuan Penggunaan
Permohonan diteruskan kepada pimpinan atau pengelola fasilitas untuk persetujuan penggunaan ruangan.
Pemberitahuan Hasil
Pemohon menerima informasi persetujuan, jadwal penggunaan, dan ketentuan fasilitas melalui WhatsApp atau email.
Pelaksanaan Kegiatan
Pemohon menggunakan aula atau ruangan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
Checklist sebelum mengajukan
- Surat permohonan resmi tersedia
- Jadwal kegiatan sudah jelas
- Jumlah peserta dicantumkan
- Penanggung jawab kegiatan jelas
- Kontak aktif dan dapat dihubungi
- Kebutuhan fasilitas tambahan sudah dicantumka
Persyaratan Umum
Yang perlu disiapkan
- Surat permohonan penggunaan ruangan
- Jadwal kegiatan
- Nama dan jenis kegiatan
- Jumlah peserta
- Penanggung jawab kegiatan
- Nomor WhatsApp aktif
- Email aktif
Dokumen Persyaratan
Unggah sesuai daftar berikut
1 wajib, 1 opsional
Surat Permohonan Penggunaan Ruangan
WajibSurat resmi permohonan penggunaan aula atau ruangan untuk kegiatan tertentu.
Jadwal Kegiatan
OpsionalDokumen atau rincian waktu pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Catatan Penting
Perlu kedatangan ke kantor
Pemohon datang untuk koordinasi penggunaan ruangan, pengecekan fasilitas, atau penandatanganan berita acara apabila diperlukan.
Penggunaan ruangan menyesuaikan ketersediaan jadwal. Pemohon wajib menjaga kebersihan dan fasilitas ruangan. Kerusakan fasilitas akibat penggunaan menjadi tanggung jawab pemohon. Kegiatan tertentu dapat memerlukan koordinasi tambahan dengan petugas pengelola fasilitas.