Detail Layanan PTSP
Registrasi Masjid dan Musala
Layanan pendaftaran dan pendataan masjid maupun musala di wilayah Kabupaten Barito Selatan untuk keperluan administrasi, pembinaan, dan pengelolaan data rumah ibadah Islam oleh Kementerian Agama.
Ringkasan layanan
Pengajuan online sedang ditutup.
Estimasi
5 hari kerja
Dokumen wajib
2 berkas
Mode
Online
SOP
Teks tersedia
SOP Registrasi Masjid dan Musala
Pengurus mengajukan registrasi rumah ibadah melalui portal layanan. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan validasi data. Rumah ibadah yang memenuhi ketentuan dicatat dalam sistem pendataan dan pembinaan Kementerian Agama.
Pengajuan Registrasi
Pemohon mengisi formulir registrasi masjid atau musala melalui portal layanan.
Pemilihan Jenis Rumah Ibadah
Pemohon memilih kategori Masjid atau Musala pada formulir layanan.
Unggah Dokumen
Pemohon mengunggah dokumen dan data pendukung yang diperlukan.
Verifikasi Administrasi
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan data yang diajukan.
Validasi Data
Petugas melakukan pemeriksaan dan validasi data rumah ibadah.
Klarifikasi Data
Petugas meminta perbaikan atau kelengkapan apabila diperlukan.
Registrasi Rumah Ibadah
Data masjid atau musala dicatat dalam sistem pendataan.
Penyampaian Hasil
Hasil registrasi disampaikan kepada pemohon.
Arsip Data
Data registrasi diarsipkan dalam sistem layanan.
Checklist sebelum mengajukan
Surat permohonan registrasi telah disiapkan.
Data pengurus atau takmir telah lengkap.
Alamat rumah ibadah telah jelas.
Foto bangunan telah tersedia.
Nomor kontak pengurus aktif.
Persyaratan umum
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.
Dokumen persyaratan
2 wajib, 2 opsional.
Surat Permohonan Registrasi
Surat permohonan registrasi yang ditandatangani pengurus atau takmir.
Foto Rumah Ibadah
Foto tampak depan bangunan masjid atau musala.
Data Pengurus/Takmir
Susunan pengurus atau takmir rumah ibadah.
Titik Lokasi Rumah Ibadah
Alamat lengkap atau koordinat lokasi rumah ibadah.
Catatan penting
Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.
Perlu kedatangan ke kantor
Tidak perlu datang ke kantor. Permohonan registrasi dapat diajukan secara online melalui portal layanan.
Registrasi dilakukan untuk keperluan pendataan dan pembinaan rumah ibadah Islam. Data yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perubahan data pengurus, alamat, atau status rumah ibadah wajib dilaporkan kepada Kementerian Agama. Kementerian Agama dapat melakukan validasi lapangan apabila diperlukan.
Kontak PTSP
Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.
Lembar Layanan PTSP
Instansi resmiSeksi Bimbingan Masyarakat Islam
Registrasi Masjid dan Musala
Layanan pendaftaran dan pendataan masjid maupun musala di wilayah Kabupaten Barito Selatan untuk keperluan administrasi, pembinaan, dan pengelolaan data rumah ibadah Islam oleh Kementerian Agama.
Alur Layanan
SOP Registrasi Masjid dan Musala
Pengurus mengajukan registrasi rumah ibadah melalui portal layanan. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan validasi data. Rumah ibadah yang memenuhi ketentuan dicatat dalam sistem pendataan dan pembinaan Kementerian Agama.
Pengajuan Registrasi
Pemohon mengisi formulir registrasi masjid atau musala melalui portal layanan.
Pemilihan Jenis Rumah Ibadah
Pemohon memilih kategori Masjid atau Musala pada formulir layanan.
Unggah Dokumen
Pemohon mengunggah dokumen dan data pendukung yang diperlukan.
Verifikasi Administrasi
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan data yang diajukan.
Validasi Data
Petugas melakukan pemeriksaan dan validasi data rumah ibadah.
Klarifikasi Data
Petugas meminta perbaikan atau kelengkapan apabila diperlukan.
Registrasi Rumah Ibadah
Data masjid atau musala dicatat dalam sistem pendataan.
Penyampaian Hasil
Hasil registrasi disampaikan kepada pemohon.
Arsip Data
Data registrasi diarsipkan dalam sistem layanan.
Checklist sebelum mengajukan
- Surat permohonan registrasi telah disiapkan.
- Data pengurus atau takmir telah lengkap.
- Alamat rumah ibadah telah jelas.
- Foto bangunan telah tersedia.
- Nomor kontak pengurus aktif.
Persyaratan Umum
Yang perlu disiapkan
- Surat permohonan registrasi masjid atau musala.
- Data pengurus atau takmir.
- Alamat lengkap rumah ibadah.
- Foto bangunan rumah ibadah.
- Nomor telepon pengurus yang dapat dihubungi.
Dokumen Persyaratan
Unggah sesuai daftar berikut
2 wajib, 2 opsional
Surat Permohonan Registrasi
WajibSurat permohonan registrasi yang ditandatangani pengurus atau takmir.
Foto Rumah Ibadah
WajibFoto tampak depan bangunan masjid atau musala.
Data Pengurus/Takmir
OpsionalSusunan pengurus atau takmir rumah ibadah.
Titik Lokasi Rumah Ibadah
OpsionalAlamat lengkap atau koordinat lokasi rumah ibadah.
Catatan Penting
Perlu kedatangan ke kantor
Tidak perlu datang ke kantor. Permohonan registrasi dapat diajukan secara online melalui portal layanan.
Registrasi dilakukan untuk keperluan pendataan dan pembinaan rumah ibadah Islam. Data yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perubahan data pengurus, alamat, atau status rumah ibadah wajib dilaporkan kepada Kementerian Agama. Kementerian Agama dapat melakukan validasi lapangan apabila diperlukan.