Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Detail Layanan PTSP

Registrasi Masjid dan Musala

Layanan pendaftaran dan pendataan masjid maupun musala di wilayah Kabupaten Barito Selatan untuk keperluan administrasi, pembinaan, dan pengelolaan data rumah ibadah Islam oleh Kementerian Agama.

Pengajuan belum dibuka
Kembali ke katalog

Ringkasan layanan

Pengajuan online sedang ditutup.

Online Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Verifikasi kantor

Estimasi

5 hari kerja

Dokumen wajib

2 berkas

Mode

Online

SOP

Teks tersedia

Pengajuan online PTSP sementara belum dibuka hingga waktu Launching. Silakan lihat katalog layanan atau hubungi petugas PTSP untuk informasi lebih lanjut.

SOP Registrasi Masjid dan Musala

Pengurus mengajukan registrasi rumah ibadah melalui portal layanan. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan validasi data. Rumah ibadah yang memenuhi ketentuan dicatat dalam sistem pendataan dan pembinaan Kementerian Agama.

1

Pengajuan Registrasi

Pemohon mengisi formulir registrasi masjid atau musala melalui portal layanan.

2

Pemilihan Jenis Rumah Ibadah

Pemohon memilih kategori Masjid atau Musala pada formulir layanan.

3

Unggah Dokumen

Pemohon mengunggah dokumen dan data pendukung yang diperlukan.

4

Verifikasi Administrasi

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan data yang diajukan.

5

Validasi Data

Petugas melakukan pemeriksaan dan validasi data rumah ibadah.

6

Klarifikasi Data

Petugas meminta perbaikan atau kelengkapan apabila diperlukan.

7

Registrasi Rumah Ibadah

Data masjid atau musala dicatat dalam sistem pendataan.

8

Penyampaian Hasil

Hasil registrasi disampaikan kepada pemohon.

9

Arsip Data

Data registrasi diarsipkan dalam sistem layanan.

Checklist sebelum mengajukan

Surat permohonan registrasi telah disiapkan.

Data pengurus atau takmir telah lengkap.

Alamat rumah ibadah telah jelas.

Foto bangunan telah tersedia.

Nomor kontak pengurus aktif.

Persyaratan umum

Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan.

Surat permohonan registrasi masjid atau musala.
Data pengurus atau takmir.
Alamat lengkap rumah ibadah.
Foto bangunan rumah ibadah.
Nomor telepon pengurus yang dapat dihubungi.

Dokumen persyaratan

2 wajib, 2 opsional.

Surat Permohonan Registrasi

Surat permohonan registrasi yang ditandatangani pengurus atau takmir.

Wajib
PDF 4.096 KB

Foto Rumah Ibadah

Foto tampak depan bangunan masjid atau musala.

Wajib
JPG,JPEG,PNG 4.096 KB

Data Pengurus/Takmir

Susunan pengurus atau takmir rumah ibadah.

Opsional
PDF 4.096 KB

Titik Lokasi Rumah Ibadah

Alamat lengkap atau koordinat lokasi rumah ibadah.

Opsional
JPG,JPEG,PNG 4.096 KB

Catatan penting

Layanan ini memerlukan perhatian tambahan.

Perlu kedatangan ke kantor

Tidak perlu datang ke kantor. Permohonan registrasi dapat diajukan secara online melalui portal layanan.

Registrasi dilakukan untuk keperluan pendataan dan pembinaan rumah ibadah Islam. Data yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perubahan data pengurus, alamat, atau status rumah ibadah wajib dilaporkan kepada Kementerian Agama. Kementerian Agama dapat melakukan validasi lapangan apabila diperlukan.

Kontak PTSP

Hubungi kanal resmi bila membutuhkan pendampingan.

(0525) 21053 kemenagbuntok@gmail.com

Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB



Terima kasih, bahan berita diterima.