Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca artikel

Kini Ada Centang Hijau di Portal Kemenag Barsel, Tanda Akun Pegawai Aktif dan Terverifikasi

Transformasi Digital 19 Jun 2026 6 menit baca 158
Kini Ada Centang Hijau di Portal Kemenag Barsel, Tanda Akun Pegawai Aktif dan Terverifikasi
Foto utama: Kini Ada Centang Hijau di Portal Kemenag Barsel, Tanda Akun Pegawai Aktif dan Terverifikasi
Dengar Berita Siap diputar

Portal Digital Terpadu Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan kembali menghadirkan inovasi baru. Kali ini, Kemenag Barsel memperkenalkan fitur Centang Hijau Verifikasi Pegawai, sebuah tanda resmi yang diberikan kepada akun pegawai yang telah melalui proses pemeriksaan identitas dan dinyatakan memenuhi syarat verifikasi.

Fitur ini menjadi bagian dari penguatan transformasi digital yang tengah dijalankan Kemenag Barsel melalui Portal Digital Terpadu. Tujuannya bukan sekadar memvalidasi data pegawai, tetapi juga memastikan bahwa akun yang digunakan benar-benar dikelola oleh pemiliknya, memiliki kontak aktif, dan memuat informasi yang sesuai dengan data kepegawaian resmi.

Tim Pengembangan Portal Digital Terpadu Kemenag Barsel, Abdul Wahid, mengatakan bahwa Centang Hijau hadir untuk membangun identitas digital pegawai yang lebih terpercaya dalam satu ekosistem layanan yang terintegrasi.

"Centang Hijau bukan penghargaan, bukan simbol popularitas, dan bukan hak istimewa. Ini adalah tanda bahwa akun tersebut telah diperiksa dan dipastikan sesuai dengan data kepegawaian resmi serta benar-benar dikelola oleh pegawai yang bersangkutan," ujarnya.

Bukan Karena Sistem Kurang Aman
Fitur ini bukan dibuat karena adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan data pegawai.

Menurutnya, Portal Digital Terpadu sejak awal telah menerapkan berbagai mekanisme pengamanan untuk mencegah terjadinya data ganda maupun akun yang tidak valid. Sistem secara otomatis mencegah penggunaan NIP yang sama, alamat email yang sama, maupun nomor WhatsApp yang sama pada lebih dari satu akun.

Namun demikian, validasi sistem belum sepenuhnya dapat memastikan bahwa sebuah akun benar-benar dipelihara oleh pemiliknya.

"Yang ingin kami pastikan bukan hanya datanya benar, tetapi juga akunnya memang digunakan dan dipelihara sendiri oleh pegawai yang bersangkutan. Karena itu kami menambahkan proses verifikasi identitas sebelum Centang Hijau diterbitkan," jelas Wahid.

Melalui pendekatan tersebut, Kemenag Barsel ingin mendorong budaya digital yang lebih baik di lingkungan kerja, di mana setiap pegawai memiliki tanggung jawab terhadap akun dan identitas digitalnya masing-masing.

Bangun Identitas Digital ASN yang Lebih Terpercaya
Ke depan, semakin banyak layanan yang terhubung dalam Portal Digital Terpadu. Karena itu, keberadaan identitas digital yang valid menjadi kebutuhan penting.

Centang Hijau menjadi penanda bahwa sebuah akun telah diperiksa dan dapat dipercaya dalam berbagai aktivitas digital, mulai dari penyampaian informasi, pengiriman bahan publikasi, pengelolaan data pegawai, hingga layanan internal lainnya.

Selain meningkatkan kualitas data pegawai, fitur ini juga membantu memastikan bahwa informasi yang muncul pada berbagai layanan digital berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dua Jenis Verifikasi
Portal Digital Terpadu menyediakan dua jenis tanda verifikasi.

Pertama, Pegawai Resmi yang ditandai dengan Centang Hijau Kemenag. Verifikasi ini diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi seluruh persyaratan pemeriksaan identitas.

Kedua, Pejabat Resmi yang ditandai dengan Centang Amber, khusus bagi pimpinan atau pejabat yang telah menjalani pemeriksaan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh proses penerbitan dilakukan oleh admin yang memiliki kewenangan pengelolaan pengguna berdasarkan data dan dokumen resmi kepegawaian.

Tidak Bisa Diterbitkan Sendiri
Kemenag Barsel menegaskan bahwa Centang Hijau tidak dapat diaktifkan sendiri oleh pengguna.

Setiap verifikasi hanya dapat diterbitkan oleh admin setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah data penting, seperti nama pegawai, NIP, jabatan, unit kerja, status pegawai, status akun, jenis pegawai, serta kepemilikan profil.

Data tersebut kemudian dicocokkan dengan sumber resmi seperti SK kepegawaian, SIMPEG, maupun dokumen administrasi lainnya yang sah.

Untuk kategori Pegawai Resmi, pengguna wajib memiliki minimal satu kontak yang telah diverifikasi, yaitu email atau WhatsApp.

Sementara untuk kategori Pejabat Resmi, email dan WhatsApp harus sama-sama terverifikasi.

Akan Tampil di Berbagai Layanan Digital
Setelah memperoleh Centang Hijau, tanda verifikasi akan muncul pada berbagai layanan yang terhubung dengan Portal Digital Terpadu Kemenag Barsel.

Di antaranya:

  • Direktori Pegawai Publik
  • Profil Publik Pegawai
  • Portal PWA
  • Avatar dan kartu identitas pegawai
  • Identitas editor berita
  • Identitas pengirim bahan publikasi
  • Layanan digital lain yang mendukung verifikasi identitas pegawai
Dengan adanya tanda tersebut, pegawai maupun masyarakat dapat lebih mudah mengenali akun yang telah melalui proses pemeriksaan resmi.

Data Tetap Dilindungi
Meski mengedepankan transparansi identitas, Portal Digital Terpadu tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pegawai.

Nomor Induk Pegawai yang ditampilkan pada profil publik akan disamarkan sehingga tidak dapat dilihat secara utuh oleh pengguna umum. Sementara catatan pemeriksaan dan dokumen pendukung hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang.

Sistem juga dilengkapi dengan pencatatan audit untuk merekam seluruh aktivitas verifikasi, mulai dari penerbitan, perpanjangan, pencabutan, hingga identitas admin yang melakukan pemeriksaan.

Panduan Mendapatkan Centang Hijau

Bagi pegawai yang ingin memperoleh Centang Hijau pada akun Portal Digital Terpadu, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Login ke Portal Digital Terpadu
Masuk menggunakan akun masing-masing melalui Portal Digital Terpadu Kemenag Barsel.

2. Lengkapi Profil Pegawai
Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar dan sesuai dengan data kepegawaian resmi, meliputi:

  • Nama lengkap
  • NIP
  • Jabatan
  • Unit kerja
  • Jenis pegawai
  • Foto profil terbaru


3. Verifikasi Kontak
Pastikan minimal salah satu kontak berikut telah diverifikasi:

Email aktif; atau
Nomor WhatsApp aktif.

Khusus kategori Pejabat Resmi, email dan WhatsApp wajib sama-sama terverifikasi.

4. Pastikan Data Sesuai Kondisi Terkini
Periksa kembali seluruh informasi pada profil agar sesuai dengan jabatan, unit kerja, dan status kepegawaian terbaru.

5. Tunggu Pemeriksaan Admin
Admin portal akan melakukan pencocokan data akun dengan sumber resmi seperti SK kepegawaian, SIMPEG, dan data administrasi lainnya.

6. Centang Hijau Diterbitkan
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan data dinyatakan sesuai, admin akan menerbitkan status Pegawai Resmi dan Centang Hijau akan otomatis muncul pada akun.

7. Jaga Keakuratan Data
Apabila terjadi perubahan nama, NIP, jabatan, unit kerja, role, atau status kepegawaian, verifikasi dapat gugur dan perlu dilakukan pemeriksaan ulang.

Dorong Budaya Digital yang Lebih Baik
Hadirnya Centang Hijau menjadi bagian dari komitmen Kemenag Barsel dalam membangun tata kelola digital yang modern, akuntabel, dan berdampak.

Melalui fitur ini, pegawai didorong untuk lebih aktif mengelola akun masing-masing, menjaga keakuratan data, serta membangun identitas digital yang terpercaya dalam lingkungan kerja yang semakin terintegrasi.

Dengan hadirnya Centang Hijau, Portal Digital Terpadu Kemenag Barsel tidak hanya menjadi pusat layanan dan informasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi penguatan identitas digital ASN yang lebih profesional, terpercaya, dan siap mendukung transformasi digital Kementerian Agama.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Redaksi

Informasi pengelola publikasi.

Tim Humas

Editor

Tim Humas

Pengelola publikasi artikel

Bagikan

Sebarkan artikel ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan artikel

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Masuk akun dulu

Komentar dan rating dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.

Masuk

Ringkasan

Info cepat artikel.

Tanggal
19 Jun 2026
Kategori
Transformasi Digital
Durasi
6 menit

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.