Buntok (Humas) Proses penerbitan ijazah madrasah tahun 2026 mulai dipersiapkan. Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan mengikuti koordinasi daring terkait persiapan penerbitan ijazah madrasah yang dipandu Ketua Tim Kurikulum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H. Ahmad Maki.
Pelaksana pada Seksi Pendidikan Islam Kemenag Barito Selatan, Yusuf Ramadhani Habibie, mengatakan koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh madrasah memahami mekanisme dan ketentuan terbaru penerbitan ijazah.
"Melalui koordinasi ini, madrasah memperoleh informasi teknis terkait penerbitan ijazah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yusuf usai mengikuti zoom meeting, Jumat.
Menurutnya, ketepatan data peserta didik menjadi salah satu aspek yang harus mendapat perhatian sejak awal untuk menghindari kendala pada proses penerbitan dokumen kelulusan.
"Validitas data siswa menjadi hal penting karena akan berpengaruh langsung terhadap penerbitan ijazah. Karena itu madrasah perlu melakukan pengecekan dan pembaruan data secara cermat," ujarnya.
Ia menjelaskan, selain data peserta didik, satuan pendidikan juga perlu memastikan kelengkapan administrasi pendukung agar proses penerbitan tidak mengalami hambatan saat memasuki tahapan akhir tahun pelajaran.
"Setiap madrasah perlu menyiapkan dokumen dan administrasi yang dipersyaratkan sejak sekarang sehingga proses penerbitan ijazah dapat berlangsung tepat waktu," katanya.
Yusuf menambahkan, hasil koordinasi tersebut akan segera disampaikan kepada seluruh madrasah di Kabupaten Barito Selatan sebagai bahan tindak lanjut dan pedoman pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan.
"Kami akan meneruskan informasi dan petunjuk teknis yang disampaikan kepada madrasah agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara seragam dan sesuai regulasi," tutupnya.
Sebagai tindak lanjut, Seksi Pendidikan Islam Kemenag Barito Selatan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan madrasah untuk memastikan kesiapan data, administrasi, dan pemahaman terhadap prosedur penerbitan ijazah sebelum tahapan pelaksanaan dimulai.