Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Layanan Didekatkan, KUA dan PA Buntok Permudah Isbat Nikah Warga GBA

Kolaborasi & Sinergi 10 Jun 2026 2 menit baca 43
Layanan Didekatkan, KUA dan PA Buntok Permudah Isbat Nikah Warga GBA
Foto utama: Layanan Didekatkan, KUA dan PA Buntok Permudah Isbat Nikah Warga GBA
Dengar Berita Siap diputar

Gunung Bintang Awai (Humas) Akses layanan hukum kini semakin dekat dengan masyarakat. Delapan pasangan suami istri di Kecamatan Gunung Bintang Awai mengikuti sidang isbat nikah yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sebagai upaya mempermudah pengurusan legalitas perkawinan, Selasa (09/6/2026).

Layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Buntok dan KUA Kecamatan Gunung Bintang Awai melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Program ini dihadirkan untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga yang berada jauh dari pusat pemerintahan.

Panitera Pengadilan Agama Buntok, Muhammad Najamuddin, mengatakan sidang di luar gedung pengadilan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan yang telah berlangsung selama ini.

"Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak terbebani jarak maupun biaya perjalanan. Hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum harus bisa dijangkau dengan lebih mudah," ujar Najamuddin.

Menurutnya, legalitas perkawinan memiliki dampak langsung terhadap berbagai urusan administrasi keluarga, mulai dari pencatatan sipil hingga pemenuhan hak-hak hukum lainnya.

"Ketika pernikahan telah memiliki kekuatan hukum, maka proses pengurusan dokumen seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga berbagai layanan publik lainnya menjadi lebih mudah," katanya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Gunung Bintang Awai, H. Maskuni, menilai pelaksanaan sidang di kecamatan sangat membantu masyarakat yang selama ini mengalami kendala akses layanan.

"Pelayanan yang hadir lebih dekat seperti ini memberi kemudahan bagi masyarakat. Harapannya, kesadaran untuk mencatatkan dan melegalkan perkawinan juga semakin meningkat," ujarnya.

Ia berharap semakin banyak pasangan yang belum memiliki legalitas perkawinan memanfaatkan layanan serupa agar status hukum keluarga mereka menjadi lebih jelas.

"Perkawinan yang tercatat dan memiliki kekuatan hukum akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka," tutur Maskuni.

Upaya jemput bola melalui sidang di luar gedung pengadilan tersebut menjadi salah satu langkah memperluas akses keadilan bagi masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi perkawinan.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Masuk akun dulu

Komentar dan rating dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.

Masuk

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
10 Jun 2026
Kategori
Kolaborasi & Sinergi
Durasi
2 menit
Buka sumber

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.