Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Perpres ATS Diluncurkan, Kemenag Barsel Nyatakan Dukungan Perluas Akses Pendidikan

Pendidikan Madrasah 03 Jun 2026 2 menit baca 42
Perpres ATS Diluncurkan, Kemenag Barsel Nyatakan Dukungan Perluas Akses Pendidikan
Foto utama: Perpres ATS Diluncurkan, Kemenag Barsel Nyatakan Dukungan Perluas Akses Pendidikan
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) — Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai upaya memperkuat akses pendidikan dan menekan angka anak di luar sistem pendidikan.

Bertempat di Kantor Kementerian Agama Barito Selatan, Rabu (03/06/2026), Retno Srikandi, staf pada Seksi Pendidikan Islam, mengikuti zoom meeting peluncuran Perpres ATS yang menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Direktur Pendidikan Dasar dan Menengah Suprapto Budi Nugroho.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta unsur pendidikan sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor dalam penanganan ATS.

Peluncuran Perpres ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi nasional dalam mendorong pencegahan anak putus sekolah sekaligus memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan.

“Kebijakan ini memberi gambaran arah penanganan anak tidak sekolah yang lebih terstruktur, termasuk bagaimana daerah perlu membangun koordinasi agar intervensi berjalan lebih efektif,” ujar Retno Srikandi.

Menurutnya, tantangan penanganan ATS tidak hanya berkaitan dengan pendataan, tetapi juga memastikan anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan dapat kembali memperoleh layanan belajar.

“Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, sehingga implementasi di lapangan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi wilayah masing-masing,” katanya.

Kementerian Agama Barito Selatan menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan pendidikan, termasuk pada lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.

Peluncuran Perpres ATS diharapkan memperkuat keterhubungan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah, sehingga upaya mencegah anak keluar dari sistem pendidikan dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Masuk akun dulu

Komentar dan rating dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.

Masuk

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
03 Jun 2026
Kategori
Pendidikan Madrasah
Durasi
2 menit
Buka sumber

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.