Buntok (Humas) — Upaya memperkuat kepastian hukum aset negara terus dilakukan. Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan bersama KPKNL Palangka Raya membahas percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah serta penanganan aset yang terindikasi idle dalam pertemuan koordinasi di Kantor Kemenag Barito Selatan, Kamis (18/6/2026).
Tim KPKNL Palangka Raya yang terdiri dari Fredhy Gunawan Suharnoto, kepala seksi PKN KPKNL Palangkaraya, Hendra Saputra, kepala seksi KI KPKNL Palangkaraya, dan Nuryanto diterima langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Barito Selatan, Ismiradi.
Dalam pertemuan tersebut, Ismiradi menyampaikan terdapat dua bidang tanah yang menjadi prioritas sertifikasi karena hingga kini belum bersertifikat atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Ada dua bidang tanah yang menjadi prioritas, yakni tanah KUA Kecamatan Jenamas dan tanah RA Perwanida yang masih dalam proses penyelesaian administrasi untuk sertifikasi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu aset telah memiliki dokumen pendukung yang dapat mempercepat proses pengurusan legalitas.
"Untuk tanah RA Perwanida, dokumen hibah telah tersedia dan menjadi dasar penting dalam proses sertifikasi yang akan dilaksanakan," katanya.
Sementara itu, kepala seksi PKN KPKNL Palangka Raya Fredhy Gunawan Suharnoto memberikan arahan terkait tahapan yang perlu dipenuhi agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.
"Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses sertifikasi dapat segera ditindaklanjuti dan memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Fredhy juga mendorong koordinasi yang berkelanjutan antara satuan kerja dan instansi terkait agar tidak terjadi hambatan administrasi dalam pengurusan aset negara.
"Semakin lengkap data dan dokumen yang tersedia, semakin cepat pula proses penyelesaian sertifikasi dapat dilakukan," tuturnya.
Selain membahas sertifikasi tanah, pertemuan juga menyinggung penanganan aset yang terindikasi idle agar pemanfaatannya dapat lebih optimal dan memberikan nilai guna bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama. Langkah ini sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan BMN secara berkelanjutan.
Kegiatan koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengamanan aset negara melalui legalitas yang jelas dan administrasi yang tertata. Dengan sertifikasi yang tuntas, aset negara diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung layanan dan program Kementerian Agama.