Buntok (Humas) Penguatan legalitas tanah dan aset menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Barito Selatan yang dipimpin Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri, Kamis (18/6/2026).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Ismiradi bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Muhamad Irfan hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan tata kelola pertanahan dan aset negara.
Dikatakan, kepastian hukum terhadap aset menjadi hal penting dalam mendukung tertib administrasi, terutama terhadap aset negara yang digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
"Legalitas aset bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memastikan aset yang dimiliki negara memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar Ismiradi.
Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi bersama antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pihak terkait lainnya.
"Melalui koordinasi lintas sektor, berbagai kendala administrasi dapat dibahas bersama sehingga proses penyelesaiannya lebih efektif," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarkat Islam, H. Muhamad Irfan menilai koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting agar program reforma agraria dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
"Sinergi seperti ini penting untuk membangun kesamaan data dan langkah bersama. Dengan koordinasi yang baik, pengelolaan pertanahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas," ungkapnya.
Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah langkah dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di Barito Selatan, mulai dari penguatan data pertanahan, penyelesaian administrasi aset, hingga optimalisasi pemanfaatan lahan sesuai aturan yang berlaku.