Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Cegah Pernikahan Anak, Kemenag Barsel dan DP3APPKB Edukasi Siswa SMP IT Baiturrahman

Barsel Hari Ini 12 Jun 2026 2 menit baca 76
Cegah Pernikahan Anak, Kemenag Barsel dan DP3APPKB Edukasi Siswa SMP IT Baiturrahman
Foto utama: Cegah Pernikahan Anak, Kemenag Barsel dan DP3APPKB Edukasi Siswa SMP IT Baiturrahman
Dengar Berita Siap diputar

Buntok (Humas) Upaya mencegah pernikahan usia anak terus diperkuat. Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Barsel menggandeng Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri Buntok untuk mengedukasi siswa SMP IT Baiturrahman tentang dampak pernikahan dini.

Pernikahan pada usia anak dinilai bukan sekadar persoalan usia, tetapi berpotensi menghambat pendidikan, mengganggu kesehatan, hingga memicu persoalan sosial dan ekonomi di masa depan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Muhammad Irfan, mengajak para siswa memahami pernikahan tidak hanya dari sisi keinginan, tetapi juga kesiapan yang utuh sesuai ajaran agama.

"Dalam fikih dikenal prinsip kafa'ah atau kesiapan yang menyeluruh. Pernikahan bukan hanya soal boleh atau tidak boleh, tetapi apakah seseorang sudah siap secara fisik, mental, pendidikan, dan tanggung jawab," kata H. Muhammad Irfan saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi.

Ia menjelaskan, pernikahan usia anak berpotensi bertentangan dengan tujuan dasar syariat Islam atau maqashid syariah yang bertujuan menjaga jiwa, akal, agama, keturunan, dan harta.

"Jika pernikahan justru menyebabkan anak kehilangan kesempatan belajar, mengalami gangguan kesehatan, atau menghadapi masalah rumah tangga karena belum siap, maka tujuan syariat itu tidak tercapai," ujarnya.

Irfan juga mengingatkan bahwa menikahkan anak dengan alasan menghindari pergaulan bebas tidak dapat dibenarkan apabila langkah tersebut justru memunculkan dampak yang lebih besar.

"Dalam kaidah fikih disebutkan ad-dororu la yuzalu bid-doror, bahaya tidak boleh dihilangkan dengan menghadirkan bahaya yang lain. Karena itu, pencegahan pernikahan anak harus menjadi tanggung jawab bersama," katanya.

Selain perspektif agama, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, negara menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak.

Melalui kolaborasi DP3APPKB, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Negeri Buntok, edukasi serupa diharapkan terus menjangkau pelajar, orang tua, dan masyarakat sehingga angka pernikahan usia anak dapat ditekan dan generasi muda Barito Selatan memiliki kesempatan lebih besar untuk meraih pendidikan serta masa depan yang lebih baik.

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

0 rating masuk.

0.0

0 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Masuk akun dulu

Komentar dan rating dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.

Masuk

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
12 Jun 2026
Kategori
Barsel Hari Ini
Durasi
2 menit

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.