Lewati ke konten utama
Logo kantor

Kemenag Barito Selatan

Portal layanan digital terpadu

Baca berita

Data Diperkuat, Status Dipastikan: KUA Karau Kuala Verifikasi Tanah Wakaf di Salat Baru

Pelayanan Publik 23 Jun 2026 2 menit baca 19
Data Diperkuat, Status Dipastikan: KUA Karau Kuala Verifikasi Tanah Wakaf di Salat Baru
Foto utama: Data Diperkuat, Status Dipastikan: KUA Karau Kuala Verifikasi Tanah Wakaf di Salat Baru
Dengar Berita Siap diputar

Salat Baru (Humas) Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan perlindungan aset wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karau Kuala melalui Pelaksana Pelayanan Zakat dan Wakaf, Mahdiansyah, melaksanakan kegiatan pendataan dan verifikasi lokasi tanah wakaf di Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Senin (22/06/2026).

Mahdiansyah menjelaskan bahwa pendataan tanah wakaf merupakan bagian dari upaya KUA Karau Kuala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan aset wakaf agar memiliki data yang valid dan terdokumentasi dengan baik.

"Pendataan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah wakaf yang ada di masyarakat dapat terinventarisasi dengan baik." ujar Mahdiansyah.

Kegiatan tersebut dilakukan secara langsung di lapangan dengan meninjau lokasi tanah wakaf bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status, letak, luas, serta pemanfaatan tanah wakaf yang ada di wilayah Desa Salat Baru sehingga dapat tercatat secara administrasi dengan baik.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Karau Kuala, Fauzan Muttaqin, pendataan tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset umat dari berbagai potensi sengketa maupun permasalahan administrasi di kemudian hari.

"Tanah wakaf adalah amanah umat yang harus dijaga keberadaan dan pemanfaatannya." ungkap Fauzan

Ia menambahkan bahwa KUA Karau Kuala akan terus mendorong masyarakat dan para nazir untuk melengkapi administrasi perwakafan, termasuk pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikasi tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan seluruh aset wakaf di wilayah Kecamatan Karau Kuala memiliki data yang jelas, sehingga dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat serta memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat," tambah Fauzan

Icon Portal Kemenag

Akses lebih cepat

Baca berita lebih nyaman dari layar utama HP

Akses layanan, tracking, berita, dan pengaduan lebih cepat dari layar utama HP.

Berita lainnya

Bagikan

Sebarkan berita ini ke kanal pilihan.

Rating pembaca

1 rating masuk.

5.0

1 rating masuk

Reaksi Cepat

Apa kesan Anda?

Sekali klik

Komentar Pembaca

Tanggapan berita

0

Belum ada komentar yang tampil.

Tinggalkan Tanggapan

Masuk akun dulu

Komentar dan rating dibatasi bagi pembaca yang sudah masuk akun.

Masuk

Ringkasan

Info cepat berita.

Tanggal
23 Jun 2026
Kategori
Pelayanan Publik
Durasi
2 menit

Publikasi

Kirim bahan berita kegiatan Anda

Pegawai dan unit kerja dapat mengirim bahan kegiatan untuk diproses Tim Humas.

Kirim berita


Terima kasih, bahan berita diterima.